DOKUMEN MUSYAWARAH AMBALAN 2014
SMK KESEHATAN BINA KARYA MEDIKA
PONOROGO
DISUSUN OLEH:
GERAKAN PRAMUKA
DEWAN AMBALAN SMK KESEHATAN BINA
KARYA MEDIKA PONOROGO
MASA
BAKTI
2014/2015
MENCIPTAKAN
PRAMUKA PENEGAK SEBAGAI WADAH BERBAKTI KEPADA MASYARAKAT
DOKUMEN NO. IMUSYAWARAH AMBALAN
1.
TATA TERTIB SIDANG
2.
AGENDA SIDANG
3.
JADWAL SIDANG
GERAKAN PRAMUKA
SMK KESEHATAN BINA KARYA
MEDIKA PONOROGO
MASA BAKTI 2014-2015
TATA TERTIB MUSYAWARAH AMBALAN
SUROMENGGOLO-SONGGOLANGIT
GUDEP 01-145/01-146
PANGKALAN SMK KESEHATAN
BINA KARYA MEDIKA PONOROGO
TAHUN
2014
BAB I
NAMA,
KEDUDUKAN DAN WEWENANG
PASAL 1
NAMA
Musyawarah Ambalan Gerakan Pramuka SMK kesehatan Bina Karya Medika Ponorogo, yang selanjutnya disebut Musyawarah Ambalan Prasbiyadika tahun 2014.
PASAL 2
KEDUDUKAN
Musyawarah Ambalan ini berkedudukan
sebagai forum tertinggi di dalam lingkungan Pramuka Smk
Kesehatan Bina Karya Medika Ponorogo,
untuk menampung aspirasi setiap anggota ambalan di setiap jurusan.
PASAL 3
WEWENANG
1. Menyusun rencana kerja Pramuka Smk Kesehatan Bina Karya Medika Ponorogo
2. Membentuk kepengurusan dewan ambalan
3. Menyusun kelengkapan ambalan yang terdiri dari
sandi ambalan, pusaka ambalan, adat ambalan dan kelengkapan lain yang
dibutuhkan.
BAB II
PERSONIL
PASAL 4
PESERTA
Peserta musyawarah ambalan terdiri
dari:
1. Dewan Ambalan yang dibentuk dan direkomendasikan
formatur.
2. Perwakilan masing-masing jurusan
PASAL 5
PENINJAU
Peninjau adalah siswa yang
didelegasikan oleh:
1. Perwakilan masing-masing jurusan
2. Perwakilan lain yang didelegasikan
PASAL 6
PENASEHAT
Penasehat Musyawarah Ambalan th 2014 adalah Pembina yang
dimandatkan oleh Direktur maupun Majelis Pembimbing Gugus Depan 01-145/01-146
BAB IV
KUORUM
PASAL 7
KUORUM
1. Musyawarah Ambalan dianggap syah apabila dihadiri
oleh 2/3 peserta yang diundang.
2. Apabila pasal 7(1) tidak tercapai, maka sidang
ditunda selama 2 x 10 menit dan selanjutnya dianggap sah.
3. Sidang-sidang dalam musyawarah dianggap sah
apabila dihadiri oleh 2/3 peserta yang hadir dalam musyawarah ambalan.
4. Apabila pasal 7(3) tidak tercapai, maka sidang
ditunda selama 1 x 10 menit dan selanjutnya dianggap sah.
BAB V
JENIS
DAN PIMPINAN SIDANG
PASAL 8
PEMBAGIAN SIDANG
Musyawarah Ambalan dibagi atas:
1. Sidang Pendahuluan
2. Sidang Pleno
3. Sidang Komisi
a. Komisi A : Keorganisasian
b. Komisi B : Rencana Kerja Ambalan
4. Sidang Tim Perumus
PASAL 9
PIMPINAN SIDANG
1. Sidang pendahuluan dipimpin oleh Pimpinan Sidang
yang terdiri atas 3 (tiga) orang yang terdiri dari Dewan Ambalan.
2. Sidang Pleno dipimpin oleh unsur Presidium yang
terdiri dari 1 (satu) orang Dewan Ambalan dan 2 (dua) orang dari anggota
jurusan.
3. Sidang komisi dipimpin oleh Ketua dan Sekertaris
yang dipilih dalam komisi.
PASAL 10
SIDANG TIM PERUMUS
1. Hasil Musyawarah Ambalan disusun sebagai hasil
akhir oleh tim perumus Musyawarah.
2. Tim Perumus terdiri dari:
a. Ketua dan sekertaris sidang komisi
b. 1 (orang) Dewan Ambalan
BAB VI
KEWAJIBAN
PASAL 11
HAK SUARA DAN HAK BICARA
1. Setiap peserta Musyawarah Ambalan tahun 2014 mempunyai 1 (satu hak
bicara) dan 1 (satu) hak suara dalam pemilihan.
2. Penasihat memiliki hak bicara atas permintaan
sidang atau bila penasehat menggangap perlu berbicara pada forum sidang dengan
persetujuan dari peserta sidang dan tidak memiliki hak suara.
3. Peninjau tidak memiliki hak suara dan tidak
memiliki hak bicara dalam sidang.
4. Peninjau memiliki hak bicara saat dipersilahkan
oleh pimpinan sidang.
PASAL 12
HAK PILIH
Hak pilih adalah hak yang dimiliki
oleh peserta sidang untuk memilih dan dipilih.
PASAL 13
KEWAJIBAN
Seluruh peserta, penasehat, dan
peninjau berkewajiban untuk mematuhi tata tertib Musyawarah Ambalan.
BAB VII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
PASAL 14
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan dalam sidang diambil berdasarkan
musyawarah dan mufakat
2. Apabila tidak dapat tercapai kata mufakat, maka
dilakukan lobbying selama 1 x 10 menit.
3. Apabila selama 1 x 10 menit lobbying tidak
mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VIII
LAIN-LAIN
PASAL 15
SAHNYA TATA TERTIB
1. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkannya dan
disahkan dalam sidang pendahuluan.
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib
ini akan diatur kemudian.
BAB IX
(JIKA ADA)
PASAL
TAMBAHAN
PIMPINAN
SIDANG PENDAHULUAN
MUSYAWARAH
AMBALAN TAHUN 2014-2015
SMK
KESEHATAN BINA KARYA MEDIKA PONOROGO
PIMPINAN II PIMPINAN
I PIMPINAN III
Yulinda Ulfiyanti Abdul
Afandi Dian fitri octavianti
AGENDA
SIDANG
MUSYAWARAH
AMBALAN 2014
SMK
KESEHATAN BINA KARYA MEDIKA PONOROGO
A. SIDANG
PENDAHULUAN
a.
POKOK BAHASAN
i.
TATA TERTIB SIDANG
ii.
PERNYATAAN KUORUM
iii.
AGENDA SIDANG
iv.
JADWAL SIDANG
v.
PEMBENTUKAN PRESIDIUM
b. PIMPINAN
SIDANG : ABDUL AFANDI , YULINDA ULFIYANTI , DIAN FITRI
OCTAVIANTI
B. SIDANG
PLENO I
a. POKOK
BAHASAN
i.
PENYAMPAIAN RENCANA KERJA PRAMUKA SMK KESEHATAN BINA KARYA MEDIKA PONOROGO
ii.
PEMBAGIAN PESERTA SIDANG KOMISI
b. PIMPINAN
SIDANG : PRESIDIUM
C. SIDANG-SIDANG
KOMISI
a. KOMISI
A : KEORGANISASIAN
b. KOMISI
B : RENCANA KERJA
D. SIDANG
PLENO II
a. POKOK
BAHASAN
i.
PENYAMPAIAN HASIL SIDANG KOMISI
1.
KOMISI A
a.
ADAT AMBALAN
b.
SANDI AMBALAN
c.
KELENGKAPAN AMBALAN
2.
KOMISI B
a.
RENCANA KERJA
ii.
TANGGAPAN HASIL SIDANG KOMISI
E. PENGESAHAN
HASIL SIDANG KOMISI
F. SIDANG
PLENO III
a. PEMILIHAN
KETUA DEWAN AMBALAN
b. PEMILIHAN
DEWAN ADAT
c. PEMILIHAN
PRADANA PUTRA DAN PUTRI
G. SIDANG
TIM PERUMUS
H. SIDANG
PLENO IV
a. POKOK
BAHASAN
i.
PENYAMPAIAN HASIL SIDANG TIM PERUMUS
b. PIMPINAN
SIDANG : KETUA DEWAN AMBALAN
I. SIDANG
PLENO V
a. PENGESAHAN
HASIL MUSYAWARAH AMBALAN
joya shoes 431z0cpnkm876 outdoor,INSOLES,Joya Shoe Care,walking,fashion sneaker,boots joya shoes 634p3pchjb987
BalasHapus